Laman

Selasa, 31 Desember 2013

Meniup Terompet Di Pergantian Tahun

Oleh: Abu Nawas Majdub Pertama :
     Terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﻤﻴﺮ ﺑﻦ ﺃﻧﺲ ﻋﻦ ﻋﻤﻮﻣﺔ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ

ﻗﺎﻝ ﺍﻫﺘﻢ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻛﻴﻒ ﻳﺠﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻟﻬﺎ ﻓﻘﻴﻞ ﻟﻪ ﺍﻧﺼﺐ ﺭﺍﻳﺔ ﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺎﺫﺍ ﺭﺃﻭﻫﺎ ﺃﺫﻥ ﺑﻌﻀﻬﻤﺒﻌﻀﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻝ ﻓﺬﻛﺮﻭﺍ ﻟﻪ ﺍﻟﻘﻨﻊ ﺷﺒﻮﺭ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩﻓﻠﻢ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﻗﺎﻝ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻗﺎﻝ ﻓﺬﻛﺮ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﺎﻗﻮﺱ ﻓﻘﺎﻝ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺼﺎﺭﻯ ﻓﺎﻧﺼﺮﻑ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ
   
      Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet. Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘ Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.
     Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘ Itu adalah perilaku Nasrani. ’ Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498 dan Al-Baihaqi, no.1704) Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan : “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…( Iqtidha’ Shirat
Hal.117 – 118) Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat. Kedua : Semua orang sadar bahwa membunyikan terompet pada tahun baru, hakikatnya adalah turut bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan. Karena : Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha menghindarinya semaksimal mungkin. Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran: Pertama : Membunyikan terompet itu sendiri, yang ini dibenci oleh Nabi. Serta merupakan kebiasaan dan ajaran orang Yahudi . Kedua : Perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir Allahu A’lam. Semoga bisa dijadikan renungan, khususnya bagi pemuda pemudi muslim. Barakallahu fiikum.
⇨و ﷲ ﺍﻋﻠﻢ⇦
al-Mustaqim ,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar