Oleh: Abu Nawas Majdub
Pertama :
Terkait dengan masalah terompet, mari kita simak hadis berikut :
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﻤﻴﺮ ﺑﻦ ﺃﻧﺲ ﻋﻦ ﻋﻤﻮﻣﺔ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺍﻷﻧﺼﺎﺭ
ﻗﺎﻝ ﺍﻫﺘﻢ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻛﻴﻒ ﻳﺠﻤﻊ ﺍﻟﻨﺎﺱ
ﻟﻬﺎ ﻓﻘﻴﻞ ﻟﻪ ﺍﻧﺼﺐ ﺭﺍﻳﺔ ﻋﻨﺪ ﺣﻀﻮﺭ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺎﺫﺍ ﺭﺃﻭﻫﺎ ﺃﺫﻥ ﺑﻌﻀﻬﻤﺒﻌﻀﺎ ﻓﻠﻢ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻗﺎﻝ ﻓﺬﻛﺮﻭﺍ ﻟﻪ ﺍﻟﻘﻨﻊ
ﺷﺒﻮﺭ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩﻓﻠﻢ ﻳﻌﺠﺒﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﻗﺎﻝ ﻫﻮ ﻣﻦ ﺃﻣﺮ ﺍﻟﻴﻬﻮﺩ ﻗﺎﻝ ﻓﺬﻛﺮ ﻟﻪ ﺍﻟﻨﺎﻗﻮﺱ ﻓﻘﺎﻝ ﻫﻮ ﻣﻦ ﻓﻌﻞ ﺍﻟﻨﺼﺎﺭﻯ ﻓﺎﻧﺼﺮﻑ
ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﺯﻳﺪ ﺑﻦ
Dari Abu ‘Umair bin Anas dari bibinya yang termasuk shahabiyah anshar, “Nabi memikirkan
bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat berjamaah. Ada beberapa orang yang
memberikan usulan. Yang pertama mengatakan, ‘Kibarkanlah bendera ketika waktu shalat tiba. Jika
orang-orang melihat ada bendera yang berkibar maka mereka akan saling memberi tahukan tibanya
waktu shalat’. Namun Nabi tidak menyetujuinya. Orang kedua mengusulkan agar memakai terompet.
Nabi pun tidak setuju, beliau bersabda, ‘ Membunyikan terompet adalah perilaku orang-orang Yahudi.
Orang ketiga mengusulkan agar memakai lonceng. Nabi berkomentar, ‘ Itu adalah perilaku Nasrani. ’
Setelah kejadian tersebut, Abdullah bin Zaid bin Abdi Rabbihi pun pulang.” (HR. Abu Daud, no.498
dan Al-Baihaqi, no.1704)
Setelah menyebutkan hadis di atas, Syaikhul islam mengatakan :
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau tidak suka dengan terompet gaya
yahudi yang ditiup, beliau beralasan, itu adalah kebiasaan Yahudi…( Iqtidha’ Shirat
Hal.117 – 118)
Berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa terompet termasuk benda yang tidak
disukai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena meniru kebiasaan orang Yahudi. Seorang yang
mencintai Nabinya shallallahu ‘alaihi wa sallam dan membenci Yahudi tentunya akan lebih memilih
petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari pada petunjuk Yahudi yang sesat.
Kedua : Semua orang sadar bahwa membunyikan terompet pada tahun baru, hakikatnya adalah turut
bergembira dan merayakan kedatangan tahun baru. Dan sikap semacam ini tidak dibolehkan.
Karena : Seorang mukmin yang mencintai agamanya, dan membenci ajaran kekafiran akan berusaha
menghindarinya semaksimal mungkin.
Dengan demikian, membunyikan terompet di tahun baru berarti melakukan dua pelanggaran:
Pertama : Membunyikan terompet itu sendiri, yang ini dibenci oleh Nabi. Serta merupakan kebiasaan
dan ajaran orang Yahudi
.
Kedua : Perbuatan ini termasuk turut memeriahkan hari raya orang kafir
Allahu A’lam.
Semoga bisa dijadikan renungan, khususnya bagi pemuda pemudi muslim.
Barakallahu fiikum.
⇨و ﷲ ﺍﻋﻠﻢ⇦
al-Mustaqim ,